Pemberdayaan UMKM Desa Sobokerto Melalui Sinergi Legalitas Usaha,Inovasi Desain, Dan Digitalisasi Pemasaran Guna Mewujudkan Ekonomi Kreatif

Isi Artikel Utama

Salma Azzahra Himawan Putri
Hana Fuji Lestari
Rafika Kalistya Sesanti
Zaneta Shabiratri Yusnita
Fransisca Indah Arni Wibowo
Adita Zakia Ramadhan
Benedicta Nareswari Sekarningtyas
Na'ilah Salsabilah Mulyadi
Rat Abel Gian Danendra
Paskalis Dimas Wibowo
Joko Riyanto

Abstrak

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan wujud nyata pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Artikel ini mendokumentasikan pelaksanaan program KKN Kelompok 38 Universitas Sebelas Maret di Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Kegiatan pengabdian ini berfokus pada pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sinergi inovasi desain, digitalisasi pemasaran, dan penguatan literasi keamanan digital guna mendukung pengembangan ekonomi kreatif desa. Program utama dilaksanakan bersama 20 pelaku UMKM Desa Sobokerto melalui kegiatan rebranding kemasan produk Keripik Khas Sobokerto, pelatihan pemasaran berbasis media sosial dan e-commerce, serta edukasi mengenai keamanan digital dalam pemanfaatan teknologi untuk kegiatan usaha. Selain itu, program pendukung yang dilakukan mencakup diversifikasi produk melalui workshop ecoprint teknik pounding, penyusunan modul panduan branding UMKM, pembuatan booklet potensi desa, perancangan template media sosial desa, serta sosialisasi cybersecurity dan digital safety. Metode yang digunakan adalah Participatory Rural Appraisal (PRA) dan Participatory Action Research (PAR) melalui tahapan observasi, koordinasi, pelatihan, pendampingan, dan evaluasi kegiatan. Luaran kegiatan meliputi tersusunnya desain kemasan baru produk UMKM, terlaksananya pelatihan pemasaran digital bagi 20 pelaku UMKM, tersedianya modul panduan branding, media promosi digital, serta peningkatan wawasan masyarakat mengenai pentingnya keamanan data dalam aktivitas ekonomi berbasis digital. Program ini diharapkan dapat mendukung penguatan kapasitas UMKM lokal dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital serta mendorong terwujudnya ekonomi kreatif berbasis potensi desa. Program ini terbukti mendorong peningkatan daya saing UMKM lokal serta pencapaian SDGs poin ke-8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi).

Rincian Artikel

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Pemberdayaan UMKM Desa Sobokerto Melalui Sinergi Legalitas Usaha,Inovasi Desain, Dan Digitalisasi Pemasaran Guna Mewujudkan Ekonomi Kreatif. (2026). Andalan Journal of Interdisciplinary Studies, 1(01), 14-19. https://www.journal.andalanpublisher.id/index.php/AJIS/article/view/86

Referensi

  1. Arianto, B. (2020). Pengembangan UMKM digital di masa pandemi COVID-19. Jurnal Administrasi Bisnis, 6(2), 233–247.
  2. Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Indonesia 2023 (Katalog No. 1101001). Badan Pusat Statistik.
  3. Hanim, L., & Noorman, M. S. (2018). UMKM (Usaha Mikro, Kecil, & Menengah) dan bentuk-bentuk usaha. Unissula Press.
  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2021). Modul literasi digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
  5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2022). Perkembangan data usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan usaha besar tahun 2019–2022. Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
  6. Maryadi, N. L., & Fitria. (2024). Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) Di Desa Kadumadang Kabupaten Pandeglang. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(8), 3419–3428.
  7. Mulyadi, M. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Pengabdian Kepada Masyarakat Perguruan Tinggi. Jurnal Aspirasi, 12(1), 45–58.
  8. Pradiani, T. (2017). Pengaruh Sistem Pemasaran Digital Marketing Terhadap Peningkatan Volume Penjualan Hasil Industri Rumahan. Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Ekonomi Asia, 11(2), 46–53.
  9. Pemerintah Kabupaten Boyolali. (2020). Website resmi Kabupaten Boyolali. https://boyolali.go.id/
  10. Sedyastuti, K. (2018). Analisis Pemberdayaan UMKM Dan Peningkatan Daya Saing Dalam Kancah Pasar Global. INOBIS: Jurnal Inovasi Bisnis Dan Manajemen Indonesia, 2(1), 117–127.
  11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.